Nexa Intelligence Docs
Entitas & Master Data

Peradilan & Putusan Hukum (Judicial)

Spesifikasi entitas data putusan pengadilan Mahkamah Agung, analisis amar putusan pidana dan tindak pidana korupsi (Tipikor), hukuman kurungan, serta denda finansial.

Entitas Peradilan & Putusan Hukum (Judicial)

Entitas Peradilan & Putusan Hukum mengintegrasikan data berkas perkara dan vonis putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di seluruh tingkatan peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung/Kasasi/PK).

Entitas ini digunakan untuk menganalisis tren vonis perkara pidana menonjol, pemantauan penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), sengketa perdata bernilai jumbo, dan rekam jejak vonis para terdakwa.


1. Klasifikasi Perkara & Yurisdiksi Peradilan

Dataset perkara hukum dikategorikan ke dalam 5 kamar peradilan:

Kamar PeradilanTipe Perkara DominanContoh KasusAnalisis Kunci di Nexa
Pidana Khusus (Tipikor)Korupsi, suap gratifikasi, pencucian uang (TPPU)Kasus korupsi proyek APBD/APBN, suap perizinan tambangNilai kerugian negara, uang pengganti, dan masa kurungan
Pidana UmumPembunuhan berencana, penipuan investasi, pengeroyokanKasus kejahatan kekerasan jalanan, peredaran narkotikaPasal KUHP yang terbukti, vonis hakim vs tuntutan JPU
Perdata & NiagaWanprestasi, sengketa kepemilikan tanah, kepailitanGugatan kepemilikan lahan sengketa agraria, sengketa bisnisNilai ganti rugi perdata, status sita eksekusi
Tata Usaha Negara (PTUN)Gugatan SK pejabat publik, izin AMDAL, sengketa PilkadaPembatalan izin tambang daerah, gugatan penetapan pejabatPembatalan keputusan tata usaha negara
Mahkamah Konstitusi (MK)Pengujian Undang-Undang (PUU), sengketa pemilu (PHPU)Uji materi UU ITE/KUHP, sengketa hasil suara PilkadaImplikasi hukum konstitusional terhadap kamtibmas

2. Ekstraksi AI Amar Putusan (Verdict Extraction)

Dokumen PDF putusan pengadilan yang sangat tebal (ratusan halaman) diproses oleh worker AI NLP untuk mengekstrak parameter inti:

  • Terdakwa / Para Pihak: Nama lengkap, usia, jabatan saat tindak pidana dilakukan.
  • Amar Putusan (Verdict Decision): BERSALAH, BEBAS (VRIJSPRAAK), LEPAS DARI TUNTUTAN, KASASI DITERIMA.
  • Hukuman Pidana Penjara: Lama masa tahanan dalam tahun dan bulan.
  • Denda Finansial & Uang Pengganti: Jumlah denda (Rp) dan subsider kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

3. Skema Data Dokumen Elasticsearch (judicial_records)

{
  "case_id": "ma_putusan_2026_tipikor_9921",
  "case_number": "124/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby",
  "court": {
    "name": "Pengadilan Negeri Surabaya",
    "court_level": "PENGADILAN_NEGERI",
    "region_id": 3578,
    "city": "Kota Surabaya",
    "province": "Jawa Timur"
  },
  "defendants": [
    {
      "name": "Ir. Budi Santoso",
      "role": "Kepala Dinas Pekerjaan Umum",
      "status": "TERPIDANA"
    }
  ],
  "articles_proven": ["Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor"],
  "verdict": {
    "decision": "BERSALAH",
    "imprisonment_years": 8.5,
    "fine_amount": 500000000,
    "restitution_amount": 3200000000,
    "verdict_date": "2026-09-15"
  }
}

On this page