Nexa Intelligence Docs
Entitas & Master Data

Regulasi & Entitas Hukum

Basis data master peraturan perundang-undangan, klasifikasi pasal pidana (KUHP, ITE, Tipikor), pemetaan sanksi hukum, dan relasi tagging kasus hukum di Nexa.

Entitas Regulasi & Hukum

Entitas Regulasi & Hukum menyediakan basis referensi terstruktur terhadap seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, pasal-pasal pidana/perdata, serta instrumen hukum kepolisian. Entitas ini berfungsi sebagai rujukan semantik ketika AI mendeteksi kasus pelanggaran hukum, delik pidana, atau gugatan kebijakan di media massa.


1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (dan perubahannya), hierarki regulasi di dalam sistem dikategorikan sebagai berikut:

Tingkat 1: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
 └── Tingkat 2: Ketetapan MPR (TAP MPR)
      └── Tingkat 3: Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (UU / PERPPU)
           └── Tingkat 4: Peraturan Pemerintah (PP)
                └── Tingkat 5: Peraturan Presiden (PERPRES)
                     └── Tingkat 6: Peraturan Daerah Provinsi & Kabupaten/Kota (PERDA)
                          └── Tingkat 7: Peraturan Lembaga Teknis (Perkap / Perpol / Perma)

2. Kamus Pasal Pidana & Delik Khusus

Platform Nexa memelihara kamus hukum digital untuk mengaitkan pemberitaan kriminalitas dengan pasal yang disangkakan:

Klaster PidanaRegulasi UtamaContoh Pasal RujukanUnsur Delik Kunci
Kejahatan SiberUU ITE (UU No. 1/2024 jo UU No. 11/2008)Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) & (2)Penyebaran hoaks pemilu, judi online, pencemaran nama baik, akses ilegal
Tindak Pidana KorupsiUU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12BKerugian keuangan negara, suap/gratifikasi, penyalahgunaan wewenang
Kamtibmas & Kejahatan UmumKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 170, Pasal 338, Pasal 363, Pasal 378Penganiayaan bersama, pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, penipuan
NarkotikaUU Narkotika (UU No. 35/2009)Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127Kepemilikan, peredaran gelap, bandar/kurir, penyalahgunaan zat terlarang
Kekerasan SeksualUU TPKS (UU No. 12/2022)Pasal 4, Pasal 6, Pasal 14Kekerasan seksual fisik, non-fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik

3. Skema Data Tabel PostgreSQL (master_regulations)

CREATE TABLE master_regulations (
    id UUID PRIMARY KEY DEFAULT gen_random_uuid(),
    regulation_type VARCHAR(50) NOT NULL,   -- 'UU', 'PERPPU', 'PP', 'PERPRES', 'PERDA', 'PERPOL'
    number VARCHAR(50) NOT NULL,            -- Misal: "1", "19", "35"
    year INTEGER NOT NULL,                  -- Misal: 2024
    title TEXT NOT NULL,                    -- Judul lengkap undang-undang / peraturan
    about TEXT NOT NULL,                    -- Tentang materi peraturan
    status VARCHAR(30) DEFAULT 'BERLAKU',   -- 'BERLAKU', 'DICABUT', 'DIUBAH'
    
    -- Struktur Pasal Terindeks
    articles_catalog JSONB,                 -- Detail pasal, ayat, dan ancaman pidana
    keywords TEXT[],                        -- Kata kunci delik hukum
    created_at TIMESTAMPTZ DEFAULT NOW()
);

-- Indeks pencarian regulasi
CREATE INDEX idx_regulation_type_year ON master_regulations(regulation_type, year);
CREATE INDEX idx_regulation_keywords ON master_regulations USING GIN(keywords);

4. Mekanisme Tagging Hukum Otomatis

Ketika berita kriminal diproses oleh worker nexa-d1:

  1. Pendeteksian Frasa Hukum: Model NLP mengenali frasa seperti "dijerat pasal 378 KUHP" atau "terancam hukuman UU ITE".
  2. Normalisasi Entitas: Mengubah penyebutan teks mentah menjadi relasi UUID ke master_regulations.
  3. Korelasi Risiko Sanksi: Mengisi field severity berita secara proporsional dengan ancaman hukuman maksimal (misal: ancaman hukuman mati/seumur hidup otomatis menaikkan severity ke level 5).

On this page